Pinjaman Jangka Panjang dan Menengah

Nama Produk

Pinjaman jangka panjang dan menengah

Deskripsi Produk

Pinjaman jangka menengah dan panjang diberikan untuk memenuhi kebutuhan nasabah dalam membangun bisnis perusahaan, pembaruan secara teknis, aktifitas produksi produk baru, pembelian tempat, teknik konstruksi, pembelian Peralatan teknologi dan instalasi, aktifitas investasi dan lainnya.

Karakteristik Produk

  1. Pada umumnya jumlah pinjaman lebih besar;
  2. Jangka waktu lebih panjang, pada umumnya untuk pinjaman jangka menengah dan dan jangka panjang dimana pembayaran dilakukan secara angsuran.
  3. Dalam jenis pinjaman dengan jaminan, selain syarat memberikan jaminan yang diperlukan, syarat umum lainnya adalah menetapkan aset tetap baru sebagai jaminan sebagai jaminan tambahan

Suku Bunga

Sesuai dengan yang ditetapkan dalam perjanjian kredit

Biaya

Sesuai dengan yang ditetapkan dalam perjanjian kredit.

Target Nasabah

Debitur harus merupakan badan hukum yang terdaftar sesuai dengan hukum di Indonesia. Syarat ini berlaku untuk semua jenis usaha : perusahaan berskala besar, perusahaan multinasional, lembaga keuangan, dan lembaga pemerintah. Nasabah dapat secara langsung atau tidak langsung mengajukan dan mengatur pembiayaan dari bank. Syarat dan kondisi pembiayaan bank akan ditetapkan berdasarkan kondisi keuangan, kapasitas operasional dan peringkat kredit nasabah

Syarat Pengajuan

Nasabah wajib menyediakan data-data yang bersangkutan seperti berikut :

  1. Kebutuhan pembiayaan nasabah seperti pembiayaan tanah dan bangunan, energi, pembangunan pabrik, pinjaman untuk keperluan merger dan akuisisi.
  2. Informasi dan profil perusahaan beserta kelompok usaha
  3. Rencana operasional dan pengembangan usaha nasabah
  4. Laporan keuangan audit nasabah selama 3 tahun terakhir dan proyeksi laporan arus kas.
  5. Informasi lain yang relevan

Proses Pengajuan

  1. Debitur mengajukan permohonan fasilitas dan menyediakan data / informasi yang disebutkan di atas
  2. Bank akan menganalisa data-data yang diajukan oleh debitur.
  3. Kedua belah pihak menandatangani surat perjanjian (seperti surat jaminan : perjanjian hipotik, perjanjian gadai, dan lain-lain) setelah data yang diajukan debitur telah disetujui oleh bank
  4. Debitur membuka rekening di Bank of China dan menarik pinjaman