Pinjaman Sindikasi

Nama Produk

Pinjaman sindikasi

Deskripsi produk

Pinjaman sindikasi merupakan suatu bentuk pinjaman usaha dimana dua kreditur atau lebih secara bersama – sama memberikan pinjaman kepada satu debitur atau lebih berdasarkan kondisi pinjaman yang sama dan melakukan penandatanganan perjanjian kredit yang sama pula. Biasanya, ada satu bank yang ditunjuk sebagai agen untuk mengatur pinjaman usaha tersebut untuk para peserta pinjaman sindikasi tersebut.

Karakteristik Produk

Perusahaan berskala menengah dan besar memiliki kebutuhan pembiayaan yang bervariasi dengan jumlah yang cukup besar serta jangka waktu yang panjang. Melalui pinjaman sindikasi, nasabah dapat menghemat waktu dan biaya serta mendapatkan manfaat ekonomis lainnya dengan karakteristik sebagai berikut:

  1. Melalui Bank Arranger, nasabah memiliki kesempatan untuk memperoleh pembiayaan dari lembaga keuangan internasional
  2. Dengan kebutuhan usaha yang beranekaragam, nasabah dapat memperoleh pinjaman dalam mata uang yang berbeda seperti IDR, USD, RMB dan mata uang lainnya
  3. Jenis pinjaman yang diberikan dapat berbeda – beda, disesuaikan dengan kebutuhan usaha nasabah seperti pinjaman investasi dan pinjaman modal kerja

Target Nasabah

Pinjaman sindikasi ini diperuntukan bagi semua jenis perusahaan berskala menengah dan besar, perusahaan multi nasional, lembaga keuangan, lembaga pemerintahan dan perusahaan terkait pemerintah. Nasabah dapat secara langsung ataupun tidak langsung mengatur pembiayaan dengan bank. Syarat dan kondisi pinjaman akan dirumuskan berdasarkan kondisi keuangan, kemampuan operasional dan peringkat kredit nasabah

Persyaratan Pengajuan

Nasabah harus melampirkan informasi sebagai berikut:

  1. Kebutuhan pembiayaan nasabah
  2. Informasi dan profil perusahaan beserta kelompok usaha
  3. Rencana operasional dan pengembangan usaha nasabah
  4. Laporan keuangan audit nasabah selama 3 tahun terakhir dan proyeksi laporan arus kas.
  5. Informasi lain yang relevan

Prosedur Pengajuan

  1. Relationship manager bank mengumpulkan informasi mengenai kebutuhan pembiayaan nasabah
  2. Melakukan diskusi dengan nasabah mengenai persyaratan pengajuan pinjaman dan struktur pembiayaan
  3. Bank of China dalam sindikasi pinjaman, setelah mendapatkan mandate, akan memimpin atau menunjuk bank underwriter resmi
  4. Bank of China akan mengkonfirmasikan jumlah pinjaman.
  5. Mengkonfirmasi jadwal sindikasi, pendelegasian dan daftar undangan sindikasi
  6. mempersiapkan informasi memorandum pinjaman, mengundang delegasi, mengundang lembaga-lembaga keuangan yang lain
  7. komitmen atas partisipasi jumlah pembiayaan dari bank yang diundang untuk sindikasi tersebut
  8. Mengkorfirmasi jumlah pinjaman final dari bank yang berpartisipasi
  9. Perjanjian fasilitas kredit dan jaminan yang disepakati oleh para pihak
  10. Pengikatan kredit
  11. Tugas bank agen