CLI Group Accident Protection Plan

Perusahaan Asuransi: PT China Life Insurance Indonesia

CLI Group Accident Protection Plan adalah sebuah produk perencanaan proteksi asuransi kecelakaan kumpulan (group) dari PT China Life Insurance Indonesia (“CLII”) yang ditujukan untuk melindungi karyawan suatu perusahaan beserta anggota keluarganya, sehingga perusahaan dapat memastikan bahwa karyawannya beserta anggota keluarganya akan terlindungi ketika tertimpa kecelakaan yang tidak terduga.

Manfaat Perlindungan

  • Manfaat meninggal dunia akibat kecelakaan
  • Manfaat ketidakmampuan tetap akibat kecelakaan*
  • Manfaat perawatan medis akibat kecelakaan*
  • Perlindungan hingga Rp. 1.500.000.000,-/USD 100,000/CNY 681,000

*besaran perlindungan mengacu kepada syarat dan ketentuan polis

Syarat dan Ketentuan

  • Minimal 100 (seratus) orang karyawan termasuk anggota keluarga
  • Usia masuk pertanggungan karyawan / pasangan: 18 – 64 tahun, pertanggungan hingga 65 tahun
  • Usia masuk pertanggungan anak: 15 hari – 24 tahun, pertanggungan hingga 25 tahun
  • Tersedia dalam mata uang Rupiah/USD/CNY
  • Premi ditetapkan oleh CLII, pembayaran akan dibayarkan sekaligus pada sesuai dengan kesepakatan antara CLII dan perusahaan
  • Polis akan di review apabila nasabah berminat untuk memperpanjang, dan seluruh perubahan akan diinformasikan oleh CLII

Catatan Penting:

CLI Group Accident Protection Plan adalah produk asuransi yang dikeluarkan oleh CLII.

CLI Group Accident Protection Plan bukan merupakan produk Bank of China (Hong Kong) Limited Cabang Jakarta ("Bank"), sehingga produk CLI Group Accident Protection Plan tidak dijamin oleh Bank dan tidak termasuk dalam cakupan program penjaminan pemerintah atau Lembaga Penjamin Simpanan.

Bank hanya bertindak sebagai pihak yang mereferensikan Produk CLI Group Accident Protection Plan, dan bukan merupakan perwakilan petugas asuransi CLII maupun broker CLII.

Bank tidak bertanggung jawab atas produk CLI Group Accident Protection Plan. Semua klaim dan risiko yang timbul dari pengelolaan produk CLI Group Accident Protection Plan sepenuhnya menjadi tanggung jawab CLII.

Produk CLI Group Accident Protection Plan telah dilaporkan dan mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan ("OJK") sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Produk CLI Group Accident Protection Plan dipasarkan oleh perwakilan petugas asuransi CLII yang telah berizin dan diawasi oleh OJK atau asosiasi asuransi jiwa yang ditunjuk oleh OJK.

*Informasi, syarat dan ketentuan mengenai produk CLI Group Accident Protection Plan yang lebih lengkap dan rinci mengacu pada Polis yang diterbitkan oleh CLII. Untuk keterangan lebih lanjut silahkan hubungi Customer Care Hotline di: 021 – 5209988 atau kunjungi kantor cabang Bank terdekat.