Asuransi Pengangkutan Darat
Perusahaan Asuransi Umum: PT China Taiping Insurance Indonesia (“CTII”)
Asuransi Pengangkutan Darat merupakan asuransi yang memberikan jaminan kerugian atau kerusakan atas muatan barang atau kargo sebagai akibat adanya bahaya yang dapat terjadi dalam masa pengangkutan melalui darat.
Manfaat Pertanggungan
Memberikan perlindungan terhadap muatan barang atau kargo akibat risiko yang terjadi selama pengangkutan melalui darat, kecuali risiko yang dikecualikan dalam polis.
Syarat dan Ketentuan
- Memiliki rekening di Bank of China Hong Kong (Limited) Jakarta Branch (“Bank”) yang masih aktif
- Pembayaran Premi : Sekaligus
- Mata Uang : IDR/USD/CNY
- Serta syarat dan ketentuan lainnya yang ditetapkan oleh CTII
Catatan Penting
Asuransi Pengangkutan Darat adalah produk asuransi yang diterbitkan oleh CTII.
Asuransi Pengangkutan Darat bukan merupakan produk Bank, sehingga produk Asuransi Pengangkutan Darat tidak dijamin oleh Bank dan tidak termasuk dalam cakupan program penjaminan pemerintah atau Lembaga Penjamin Simpanan.
Bank hanya bertindak sebagai pihak yang mereferensikan produk Asuransi Pengangkutan Darat dan bukan merupakan perwakilan petugas asuransi CTII.
Bank tidak bertanggung jawab atas produk Asuransi Pengangkutan Darat. Semua klaim dan risiko yang timbul dari pengelolaan produk Asuransi Pengangkutan Darat sepenuhnya menjadi tanggung jawab CTII.
Produk Asuransi Pengangkutan Darat telah dilaporkan dan mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan ("OJK") sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Produk Asuransi Pengangkutan Darat dipasarkan oleh perwakilan petugas asuransi CTII yang telah berizin dan diawasi oleh OJK atau asosiasi asuransi umum yang ditunjuk oleh OJK.
Informasi, syarat dan ketentuan mengenai produk Asuransi Pengangkutan Darat yang lebih lengkap dan rinci mengacu pada Polis yang diterbitkan oleh CTII. Untuk keterangan lebih lanjut silahkan hubungi Call Center Bank di: 021 – 5209988 atau kunjungi kantor cabang pembantu Bank terdekat.
