UPAS LC & UPAU LC

Nama Produk

Usance Payable at Sight Letter of Credit (“UPAS LC”) & Usance Payable at Usance Letter of Credit (“UPAU LC”)

Deskripsi Produk

  • UPAS LC adalah suatu jenis Letter of Credit (“LC”) dimana Bank Pembiayaan melakukan pembayaran di muka atas nama Bank Penerbit (Bank of China (Hong Kong) Limited Cabang Jakarta) atas permintaan Importir (Nasabah) berdasarkan LC Usance dengan membebankan sejumlah biaya bunga tertentu, sehingga Eksportir akan menerima pembayarannya pada saat itu juga (sight payment) sedangkan Importir dapat mempunyai tenor dan melakukan pembayaran pada saat jatuh tempo.
  • UPAU LC adalah suatu jenis LC dimana Bank Pembiayaan melakukan pembayaran di muka atas nama Bank Penerbit (Bank of China (Hong Kong) Limited Cabang Jakarta) atas permintaan Importir (Nasabah) berdasarkan LC usance dengan membebankan sejumlah biaya bunga tertentu, sehingga Eksportir akan menerima pembayarannya pada tenor usance yang lebih singkat dari tanggal jatuh tempo usance aslinya sedangkan Importir dapat melakukan pembayaran pada tanggal jatuh tempo.

Fungsi Produk

Kebutuhan pembiayaan jangka pendek (pinjaman non-tunai) untuk Importir yang melakukan transaksi perdagangan dengan LC.

Manfaat dan Fitur Produk

  1. Meningkatkan Arus Kas
    Sebagai Importir, Anda dapat menggunakan pembiayaan dari Bank of China (Hong Kong) Limited Cabang Jakarta (“Bank”) untuk melakukan aktivitas impor dan penjualan barang, dan dapat menggunakan hasil penjualan dari barang tersebut untuk melunasi pinjaman Bank, dimana hal ini dapat mengurangi penggunaan dana Anda untuk menyelesaikan transaksi perdagangan dan mendapatkan keuntungan.
  2. Meningkatkan Daya Tawar (Bargaining Power)
    Pada saat penandatanganan kontrak penjualan, Anda sebagai Importir dapat mengubah periode pembayaran dari usance basis ke sight basis/jangka waktu yang lebih pendek untuk mengakomodir kebutuhan eksportir atau mempersingkat periode pembayaran untuk meningkatkan daya tawar Importir  terhadap Eksportir.

Risiko Produk

  1. Importir/Pembeli (Nasabah) dapat dikenakan denda dan/atau penalti atas keterlambatan pembayaran kewajiban ke Bank jika Bank tidak dapat menagih pembayaran untuk pelunasan UPAS LC / UPAU LC pada saat jatuh tempo, serupa dengan skema usance LC.
  2. Transaksi akan diproses berdasarkan ketersediaan dana dan rate dari Bank Pembiayaan sebelum penerbitan UPAS LC / UPAU LC.

Applicable customers

  1. Nasabah yang melakukan aktivitas impor / pembelian dengan menggunakan skema perdagangan berbasis LC berjangkanamun penjual ingin mendapatkan pembayaran at sight atau lebih cepat dari tanggal jatuh tempo.
  2. Nasabah dengan operasional bisnis yang baik, memiliki kebutuhan bisnis yang dapat dibuktikan (proven business needs), memiliki status kredit dan status keuangan memadai, dan memiliki manajemen serta pemegang saham dengan reputasi baik.
  3. Nasabah yang memiliki pengalaman dalam bisnis perdagangan tanpa catatan buruk (no bad record).
  4. Memiliki sumber dana yang jelas untuk membayar kembali pinjaman dan kemampuan pembayaran dapat diterima oleh Bank.

Prosedur

  1. Nasabah wajib memiliki perjanjian fasilitas kredit sebelum dapat menggunakan produk UPAS LC / UPAU LC.
  2. Nasabah menyerahkan permohonan transaksi UPAS LC / UPAU LC dengan menggunakan Form Aplikasi Pembukaan Letter of Credit beserta dokumen-dokumen pendukung lainnya kepada Bank.
  3. Bank akan melakukan pengecekan limit kredit Nasabah dan melihat apakah dokumen-dokumen pendukung lainnya telah sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku dan tarif yang disetujui.
  4. Bank akan memproses penerbitan UPAS LC / UPAU LC dan meneruskannya ke Bank Penjual.
  5. Setelah menerima presentasi dokumen dari Bank Penjual, Bank akan menginformasikan Nasabah dan meminta akseptasi untuk pembayaran saat jatuh tempo.
  6. Bank akan mengirimkan Otorisasi Penggantian Biaya ke Bank Pembiayaan berdasarkan dokumen yang telah diakseptasi.
  7. Bank Pembiayaan melakukan pembayaran UPAS LC / UPAU LC kepada penjual (beneficiary) lebih awal setelah bank penerima mengklaim jumlah tersebut.
  8. Pada saat jatuh tempo UPAS LC / UPAU LC, Bank memproses pelunasan dengan mendebit dana dari rekening Nasabah kemudian melakukan pembayaran ke Bank Pembiayaan.

FAQ

Klik <<di sini>> untuk mengetahui informasi terkait tata cara & biaya transaksi UPAS LC & UPAU LC lebih lanjut.

Ringkasan Informasi Produk dan Layanan

Klik di sini untuk mengetahui Ringkasan Informasi Produk dan Layanan lebih lanjut.