Anjak Piutang (Factoring)
Nama Produk
Anjak Piutang (Factoring)
Deskripsi Produk
Anjak Piutang (Factoring) adalah layanan keuangan terintegrasi yang mencakup pengecekan kredit pembeli, pengelolaan penagihan piutang, perlindungan kredit, pengelolaan buku besar penjualan, dan pembayaran di muka terhadap piutang yang diberikan oleh Bank sebagai export factor kepada Nasabah (penjual) berdasarkan pengalihan piutang, ketika penjual menjual barang atau menyediakan jasa kepada pembeli melalui kredit seperti Open Account & Documentary against Acceptance (D/A)
Fungsi Produk
- Anjak Piutang (Factoring) adalah layanan keuangan terintegrasi yang diberikan oleh Bank kepada Nasabah (Penjual) berdasarkan pengalihan piutang dagang yang timbul dari penjualan barang atau penyediaan jasa kepada Pembeli dengan syarat kredit, seperti Open Account atau Documentary against Acceptance (D/A).
- Berdasarkan perjanjian Anjak Piutang (Factoring), Nasabah mengalihkan piutang yang memenuhi syarat kepada Bank, dimana Bank dapat memberikan pembayaran di muka atas piutang yang dialihkan sebelum jatuh tempo piutang tersebut, baik dengan hak regres maupun tanpa hak regres.
Fitur dan Manfaat Produk
- Memberikan arus kas lebih awal kepada Nasabah dengan mengonversi piutang dagang yang belum dibayar menjadi percepatan pembayaran sebelum tanggal jatuh tempo faktur.
- Mengurangi risiko piutang tak tertagih, karena risiko kredit Pembeli dialihkan ke Bank.
- Mendukung transaksi komersial Nasabah dengan cara memungkinkan Nasabah untuk menawarkan persyaratan kredit kepada Pembelinya sekaligus mendapatkan pembayaran lebih awal untuk piutang yang mendasarinya.
Risiko Produk
- Nasabah tetap bertanggung jawab atas keakuratan dan keabsahan faktur dan transaksi yang mendasarinya.
- Setiap perselisihan atau masalah yang terkait dengan transaksi yang mendasarinya dapat mempengaruhi penagihan piutang.
- Nasabah mungkin diwajibkan untuk memberikan kompensasi kepada Bank atas hal-hal yang tercantum dalam Perjanjian Anjak Piutang (Factoring).
- Risiko bahwa auditor dapat menentukan transaksi pembelian piutang oleh Bank diklasifikasikan sebagai pinjaman dalam buku/catatan akuntansi Nasabah.
Pelanggan yang Memenuhi Syarat
- Penjual /Eksportir yang penjualan Barang dan/atau Jasanya telah dikirim atau diserahkan kepada pembeli berdasarkan system perdagangan rekening terbuka atau dokumen terhadap penerimaan (D/A).
- Penjual/Eksportir yang memiliki transaksi bisnis yang mapan dan berulang dengan pembeli serta mempertahankan riwayat penjualan dan piutang yang stabil.
- Penjual/Eksportir yang memiliki semua hak dan kepentingan atas piutang dagangnya dan mampu memastikan pembayaran tepat waktu diterima dari pembeli mereka.
- Penjual/Eksportir yang bermaksud menjual dan mengalihkan piutang dagangnya yang memenuhi syarat kepada Bank sebagai imbalan atas pembayarannya di muka piutang atau pembayaran harga pembelian piutang tersebut.
Prosedur
- Nasabah memiliki rekening di Bank dan melengkapi dokumen yang diperlukan terkait transaksi perdagangan.
- Nasabah mengajukan fasilitas Anjak Piutang (Anjak Piutang (Factoring)) dengan menyerahkan Formulir Permohonan Fasilitas dan dokumen pendukung lainnya kepada Bank.
- Nasabah memberikan Daftar pembeli terkait piutang yang akan dialihkan ke Bank.
- Nasabah menandatangani Perjanjian Anjak Piutang (Factoring).
- Nasabah mengalihkan piutang kepada Bank dengan menyerahkan Pemberitahuan Piutang dan dokumen pendukung lainnya (misalnya, faktur, bukti pengiriman barang/jasa) yang diberikan oleh Nasabah kepada Bank.
- Bank dan Nasabah memberitahukan kepada Pembeli tentang Pengalihan Piutang.
- Nasabah meminta pembayaran di muka kepada Bank menggunakan Formulir Permintaan Pembayaran di Muka berdasarkan Perjanjian Anjak Piutang (Factoring).
- Bank akan memeriksa limit Anjak Piutang (Factoring) Nasabah dan dokumen pendukung lainnya, apakah sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
- Bank akan memproses pencairan dan transfer dana kepada Penjual.
- Pada saat jatuh tempo pembayaran di muka atau ketika menerima pembayaran dari pembeli, Bank akan melunasi sisa pembayaran di muka tersebut.
FAQ
Klik di sini untuk mengetahui lebih lanjut mengenai Produk Anjak Piutang (Factoring).
