Kartu Debit GPN 

Pengenalan produk secara umum

Kartu Debit GPN Bank of China (Hong Kong) Limited Cabang Jakarta adalah kartu debit yang telah bergabung dengan jaringan sistem pembayaran domestik di Indonesia, yakni Gerbang Pembayaran Nasional (selanjutnya disingkat “GPN”). GPN mengintegrasikan berbagai instrumen kanal pembayaran secara nasional. Seluruh transaksi domestik dapat diproses melalui GPN, tanpa harus diselesaikan melewati jaringan principal luar. Kartu Debit GPN bank kami dapat digunakan untuk melakukan transaksi pembayaran dalam rupiah melalui ATM-ATM dan POS-POS yang berlogo GPN, ATM BERSAMA, atau PRIMA di seluruh Indonesia, pemegang kartu akan mendapatkan sangat banyak manfaat dan layanan.

Di samping itu, Kartu Debit GPN Bank of China (Hong Kong) Limited Cabang Jakarta juga memiliki keunggulan-keunggulan dan memberikan keuntungan-keuntungan berikut:

  • Karena seluruh kanal pembayaran saling terkoneksi dan interoperabilitas, nasabah tidak perlu lagi khawatir tidak membawa uang tunai dalam jumlah besar. Transaksi dapat dilakukan di ATM atau merchant di seluruh Indonesia yang terhubung dalam jaringan GPN, ATM BERSAMA atau PRIMA.
  • Biaya administrasi yang lebih murah karena seluruh pemrosesan dilakukan di dalam negeri sehingga lebih efisien.
  • Nasabah tidak dikenakan biaya oleh merchant disebabkan adanya penetapan MDR (Merchant Discount Rate).
  • Nasabah dapat bertransaksi dengan aman dan nyaman, karena kartu ini sudah dilengkapi dengan fitur keamanan yaitu Chip + PIN yang terstandarisasi.

Desain Kartu Debit

 

Fitur Kartu Debit

Jenis Kartu Mata Uang Layanan Transaksi domestik Layanan Transaksi Internasional
Kartu Debit GPN Rupiah
  1. Pengecekan saldo di ATM
    Pengecekan saldo hanya dapat dilakukan di mesin ATM berlogo ATM BERSAMA atau PRIMA
  2. Penarikan tunai di ATM
    Transaksi penarikan tunai hanya dapat dilakukan di mesin ATM berlogo ATM BERSAMA atau PRIMA
  3. Transfer melalui ATM
    Transaksi transfer hanya dapat dilakukan di mesin ATM berlogo ATM BERSAMA atau PRIMA
  4. Pembelanjaan atau POS di merchant
    Transaksi POS dapat dilakukan di seluruh mesin EDC berlogo GPN, ATM BERSAMA, atau PRIMA.
Kartu Debit GPN hanya diperuntukkan untuk transaksi domestik saja.

Limit Transaksi

Jenis Transaksi Mata
Uang
Limit Transaksi *
Kartu Debit GPN**
Penarikan tunai IDR 15,000,000
Pembelanjaan / POS 50,000,000
Transfer (menggunakan jaringan ATM BERSAMA dan PRIMA) 50,000,000


* Bila menggunakan akun existing yang sudah terkait kepada kartu lain (misalnya kartu UnionPay), maka limit tersebut adalah limit gabungan untuk kedua kartu (GPN + UnionPay)

** Nasabah dapat mengubah setting limit transaksi default kartu debit dengan mengunjungi kantor cabang kami yang terdekat.

Biaya-Biaya

Jenis Biaya Nominal Pengenaan Biaya
Pembuatan kartu debit baru Gratis
Penggantian kartu debit Karena kadaluwarsa atau rusak Gratis
Karena hilang atau dicuri IDR 50.000
Biaya bulanan kartu debit Hanya memiliki 1 kartu debit IDR 5.000
Memiliki 1 kartu debit + internet banking Gratis
Memiliki 2 kartu debit (CUP + GPN) Gratis untuk kartu debit GPN
Transaksi melalui mesin ATM
Penarikan tunai * Jaringan ATM BERSAMA & PRIMA IDR 5.000
Transfer IDR 6.500
Pengecekan saldo Gratis
Transaksi Retail / Pembelanjaan
Pembelanjaan / POS Merchant dengan logo GPN, ATM BERSAMA, atau PRIMA Gratis


* Masing-masing gratis 10 kali per bulan untuk Kartu Debit GPN tipe Classic dan Payroll (gabungan antara jaringan ATM BERSAMA dan PRIMA)

Diperuntukkan bagi

  1. Nasabah perorangan : Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing;
  2. Nasabah berumur di bawah 17 tahun yang mengajukan permohonan kartu debit dengan menggunakan rekening QQ yang terhubung dengan walinya; dan
  3. Rekening gabungan tipe “Or” saja (rekening gabungan tipe “And” tidak diperbolehkan memiliki kartu debit)

Prosedur permohonan kartu

Nasabah dapat membawa dokumen yang diperlukan ke Bank of China (Hong Kong) Limited Cabang Jakarta terdekat untuk mengajukan permohonan.

Dokumen yang diperlukan

  • Warga Negara Indonesia : Kartu Tanda Penduduk (KTP) + Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Warga Negara Asing : Paspor dan Kartu Ijin Tinggal Sementara (KITAS) + Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bila ada