Rekening Tabungan IDR
Deskripsi Produk
Rekening Tabungan IDR BOC ditujukan untuk memberikan kenyamanan dan fleksibilitas bagi Nasabah dalam melakukan transaksi keuangan. Rekening Tabungan IDR ini dilengkapi dengan kartu debit yang juga berfungsi sebagai kartu ATM yang dapat Anda gunakan untuk melakukan transaksi di mesin ATM dan juga layanan BOCNet yang akan membuat semua transaksi lebih cepat dan aman
Keunggulan Produk
- Tersedia dalam bentuk rekening perorangan atau rekening gabungan
- Keamanan dalam bertransaksi dengan menggunakan PIN dan e-Token
- Pilihan untuk membuka kartu debit GPN dan/atau UnionPay untuk kemudahan bertransaksi. Khusus untuk kartu debit UnionPay, Anda juga perlu membuka Rekening Tabungan Valas CNY untuk kenyamanan bertransaksi di Tiongkok yang dapat membebaskan Anda dari risiko selisih nilai tukar
- Penarikan tunai melalui seluruh jaringan ATM Bersama dan Prima dengan kartu debit GPN dan/atau UnionPay
- Kemudahan dalam mengakses laporan transaksi dalam bentuk rekening koran yang dapat diunduh melalui layanan BOCNet atau dikirim ke email Anda
- Terdapat layanan SMS Notifikasi Transaksi yang akan memberikan informasi terkait semua aktivitas dalam rekening Anda dengan cepat
- Layanan BOCNet akan memudahkan Anda dalam melakukan transaksi non tunai
Penting: Pastikan kartu debit berada ditangan Anda dan jaga kerahasiaan PIN Anda
Segera buka Rekening Tabungan IDR BOC dengan mengunjungi kantor cabang pembantu Bank of China (Hong Kong) Limited Cabang Jakarta terdekat, dengan memenuhi beberapa syarat dan ketentuan berikut:
- Setoran awal Rp. 500.000
- Kartu Identitas
- WNI : KTP
- WNA : Paspor, KITAS/KIMS/KITAP, Kartu Identitas Negara Asal
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Mengisi Formulir Permohonan Pembukaan Rekening
- Tidak ada saldo minimum
- Biaya administrasi per bulan Rp. 2.000
Informasi Lainnya
Untuk Anda yang masih berusia dibawah 17 tahun, Anda tetap dapat membuka Rekening Tabungan IDR BOC dalam bentuk Rekening QQ dengan melampirkan beberapa dokumen tambahan sebagai berikut:
- KTP orang tua/wali yang masih berlaku
- Tanda Daftar Pajak atau NPWP orang tua/wali
- Kartu Keluarga
- Akta Lahir