Asuransi Kendaraan Bermotor

Perusahaan Asuransi Umum: PT China Taiping Insurance Indonesia (“CTII”)

Asuransi Kendaraan Bermotor adalah produk asuransi yang memberikan ganti rugi kepada Tertanggung terhadap kerusakan dan/atau kerugian pada Kendaraan Bermotor yang dipertanggungkan dengan jaminan utama berupa Comprehensive atau Total Loss Only.

Jaminan Comprehensive akan menanggung kerugian sebagian dan kerugian total yang diakibatkan oleh risiko yang dijamin (termasuk pencurian).

Jaminan Total Loss Only akan menanggung kerugian total dengan tingkat kerusakan lebih dari 75% yang diakibatkan oleh risiko yang dijamin (termasuk pencurian).

Manfaat Pertanggungan

1. Pertanggungan Utama

Menjamin setiap kehilangan dan/atau kerusakan pada kendaraan bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh:

  • Tabrakan, benturan, terguling, tergelincir, atau terperosok
  • Perbuatan jahat
  • Pencurian
  • Kebakaran

2. Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga

Menjamin tanggung jawab hukum Tertanggung atas kerugian yang diderita pihak ketiga yang diikuti dengan tuntutan terhadap Tertanggung.

Syarat dan Ketentuan

  • Memiliki rekening di Bank of China (Hong Kong) Limited Cabang Jakarta (“Bank”) yang masih aktif.
  • Pembayaran Premi : Sekaligus
  • Mata Uang : IDR/USD/CNY
  • Serta syarat dan ketentuan lainnya yang ditetapkan oleh CTII

Catatan Penting

Asuransi Kendaraan Bermotor adalah produk asuransi yang diterbitkan oleh CTII.

Asuransi Kendaraan Bermotor bukan merupakan produk Bank, sehingga produk Asuransi Kendaraan Bermotor tidak dijamin oleh Bank dan tidak termasuk dalam cakupan program penjaminan pemerintah atau Lembaga Penjamin Simpanan.

Bank hanya bertindak sebagai pihak yang mereferensikan produk Asuransi Kendaraan Bermotor dan bukan merupakan perwakilan petugas asuransi CTII.

Bank tidak bertanggung jawab atas produk Asuransi Kendaraan Bermotor. Semua klaim dan risiko yang timbul dari pengelolaan produk Asuransi Kendaraan Bermotor sepenuhnya menjadi tanggung jawab CTII.

Produk Asuransi Kendaraan Bermotor telah dilaporkan dan mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan ("OJK") sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Produk Asuransi Kendaraan Bermotor dipasarkan oleh perwakilan petugas asuransi CTII yang telah berizin dan diawasi oleh OJK atau asosiasi asuransi umum yang ditunjuk oleh OJK.

Informasi, syarat dan ketentuan mengenai produk Asuransi Kendaraan Bermotor yang lebih lengkap dan rinci mengacu pada Polis yang diterbitkan oleh CTII. Untuk keterangan lebih lanjut silahkan hubungi Call Center Bank di: 021 – 5209988 atau kunjungi kantor cabang pembantu Bank terdekat.