SURAT BERHARGA NEGARA (SBN) RITEL

Bank of China (Hong Kong) Limited Cabang Jakarta (“Bank”) sebagai Sub Mitra Distribusi, bekerjasama dengan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk (“Trimegah”) menawarkan Surat Berharga Negara Ritel (“SBN Ritel”). SBN Ritel adalah instrumen pembiayaan APBN berupa produk investasi yang dapat dibeli oleh Warga Negara Indonesia.

SBN Ritel dapat dikelompokkan menjadi 2 (dua) kategori, yaitu SBN Ritel tradable dan non-tradable. SBN Ritel tradable adalah SBN Ritel yang dapat diperjualbelikan di pasar sekunder. Produk yang termasuk kelompok tradable antara lain Obligasi Negara Ritel (“ORI”) dan Sukuk Ritel (“SR”). Sedangkan SBN Ritel non-tradable yaitu produk yang tidak dapat diperjualbelikan di pasar sekunder. Produk yang termasuk kelompok ini antara lain Savings Bond Ritel (“SBR”) dan Sukuk Tabungan (“ST”).

Selain itu, pengelompokan SBN Ritel juga dapat dibagi berdasarkan produk konvensional dan syariah. Kelompok produk konvensional antara lain ORI dan SBR, sedangkan untuk produk syariah antara lain SR, dan ST.

Produk-produk di atas akan ditawarkan pada masa penawaran sesuai dengan jadwal penawaran dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

  ST SBR SR ORI
Tingkat Imbal Hasil Floating with Floor Floating with Floor Fixed Rate Fixed Rate
Waktu Pencairan Dapat dicairkan Lebih Awal Dapat dicairkan Lebih Awal Sesuai Jatuh Tempo Sesuai Jatuh Tempo
Tenor 2 tahun dan/atau sesuai ketentuan Kementrian Keuangan Republik Indonesia 2 tahun dan/atau sesuai ketentuan Kementrian Keuangan Republik Indonesia 3 tahun dan/atau sesuai ketentuan Kementrian Keuangan Republik Indonesia 3 tahun dan/atau sesuai ketentuan Kementrian Keuangan Republik Indonesia
Minimal Pemesanan Rp 1.000.000 Rp 1.000.000 Rp 1.000.000 Rp 1.000.000
Perdagangan di Pasar Sekunder Tidak Dapat Diperdagangkan Tidak Dapat Diperdagangkan Dapat Diperdagangkan Dapat Diperdagangkan
Pengelolaan Syariah Konvensional Syariah Konvensional
Kategori Pembeli Individu (WNI)

 

Manfaat Berinvestasi SBN Ritel

  1. SBN Ritel menawarkan kupon atau tingkat bunga yang lebih tinggi serta pajak yang lebih rendah dibandingkan deposito. Kupon dibayarkan secara rutin sesuai dengan ketentuan SBN Ritel oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
  2. Untuk SBN Ritel yang dapat diperdagangkan, nasabah dapat menjual SBN Ritel yang telah dibeli di pasar perdana sebelum jatuh tempo. Jika nasabah menjual SBN Ritel dengan harga lebih tinggi dari harga pembelian, nasabah akan memperoleh keuntungan atau capital gain, dengan memperhitungkan biaya transaksi dan perpajakan yang berlaku.
  3. SBN Ritel diterbitkan dan dijaminkan oleh pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Pemerintah Republik Indonesia menjamin pembayaran pokok investasi beserta kuponnya, di mana pokok investasi akan dilindungi 100% jika investasi dihold sampai tanggal jatuh tempo.

Risiko Berinvestasi SBN Ritel

Terdapat 3 (tiga) jenis risiko utama yang perlu diperhatikan dari setiap instrumen investasi di pasar keuangan. Ketiga jenis risiko tersebut adalah:

1. Risiko Gagal Bayar/Wanprestasi (default risk)

Nasabah tidak dapat memperoleh pembayaran dana yang telah dijanjikan oleh penerbit pada saat jatuh tempo baik kupon maupun pokoknya. Risiko yang dapat terjadi jika pihak yang menerbitkan instrumen investasi mengalami wanprestasi (default) atau tidak mampu memenuhi kewajibannya untuk membayar pokok utang, bunga dan/atau dividen.  SBN Ritel tidak mempunyai risiko gagal bayar karena negara Republik Indonesia menjamin pembayaran kupon dan pokok SBN sampai dengan jatuh tempo, yang dananya disediakan dalam APBN setiap tahunnya.

2. Risiko Pasar

Untuk SBN Ritel yang dapat diperdagangkan, kerugian dapat terjadi apabila nasabah menjual SBN Ritel di pasar sekunder sebelum tanggal jatuh tempo pada harga jual yang lebih rendah dari harga beli. Potensi kerugian bagi nasabah apabila terjadi kenaikan tingkat suku bunga yang menyebabkan penurunan harga SBN Ritel di pasar sekunder.   

3. Risiko Likuiditas

Risiko likuiditas dapat terjadi apabila nasabah membutuhkan dana dalam waktu cepat akan tetapi tidak dapat menjual/mencairkan produk investasi dalam waktu yang cepat pada harga yang wajar.

Persyaratan Pemesanan SBN Ritel

  1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan identitas diri yaitu KTP yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang masih berlaku.
  2. Memiliki rekening tabungan di Bank yang masih aktif.
  3. Melakukan registrasi dan pemesanan SBN Ritel pada website https://bocid.trimegah.id

 

Catatan Penting

  • SBN Ritel adalah produk investasi yang dikeluarkan dan dijaminkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
  • SBN Ritel bukan merupakan produk Bank sehingga produk SBN Ritel tidak dijamin oleh Bank. Bank hanya bertindak sebagai pihak yang mereferensikan produk SBN Ritel sebagai Sub Mitra Distribusi dari Trimegah.
  • Informasi, syarat, dan ketentuan mengenai produk SBN Ritel yang lebih lengkap dan rinci mengacu pada Memorandum Informasi yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

 

Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi kantor cabang pembantu Bank atau Call Center Bank (021-5209988)