PENGUMUMAN TENTANG PERATURAN PENGIRIMAN MATA UANG ASING
Nasabah yang terhormat,
Sehubungan dengan diberlakukannya ketentuan Peraturan Bank Indonesia No.18/19/PBI/2016 dan SE BI No.18/23/DSta tanggal 26 Oktober 2016 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Nasabah, oleh sebab itu maka:
“Setiap pihak, baik orang perorangan atau korporasi, yang melakukan transaksi LLD berupa transfer dana keluar dalam valuta asing dengan nilai setara di atas USD 100,000.00 wajib menyampaikan Dokumen Pendukung Outgoing Transfer kepada Bank.”
Untuk ketentuan selengkapnya, anda dapat mengacu kepada ketentuan perundangan tersebut diatas dengan mengakses website Bank Indonesia sebagai berikut:
www.bi.go.id/id/peraturan/moneter/Pages/se_182316.aspx
Demi kelancaran proses transaksi terkait, Mohon kerjasama dari pihak anda untuk melampirkan dokumen pendukung setiap melakukan transaksi Outgoing Transfer di atas USD 100,000.00. Bagi transaksi internet banking, anda diharapkan langsung melampirkan dokumen pendukung terkait melalui email ke bagian Banking Department untuk menghindari transaksi anda ditolak ataupun tertunda prosesnya. Untuk informasi lebih lanjut, anda dapat menghubungi kami di 021-5209988.
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Bank of China Limited Jakarta Branch
2017.1.10