Perubahan Limit Transaksi dan Biaya Transfer Dana atas Sistem Kliring Nasional (SKN) Bank Indonesia
Merujuk kepada Peraturan Bank Indonesia sebagai berikut:
- PADG No.21/11/PADG/2019 perihal Batas Nilai Nominal Maksimal Transaksi melalui Sistem Bank Indonesia (Real Time Gross Settlement dan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia), dan
- PADG No.21/12/PADG/2019 perihal Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia
Kami, Bank of China (Hong Kong) Limited Cabang Jakarta menginformasikan bahwa terdapat perubahan ketentuan pada limit transaksi dan biaya transfer dana yang dilakukan melalui Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) yang akan berlaku efektif pada tanggal 1 September 2019 seperti yang dijelaskan pada tabel berikut.
Keterangan | Ketentuan saat ini | Ketentuan efektif per tanggal 1 September 2019 |
---|---|---|
Jumlah maksimum transaksi | Maksimum IDR 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) | Maksimum IDR 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) |
Biaya transfer dana | IDR 5.000 (lima ribu rupiah) melalui Teller | IDR 3.500 (tiga ribu lima ratus rupiah) melalui Teller |
Untuk informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi kantor cabang terdekat Bank of China (Hong Kong) Limited Cabang Jakarta.