Perubahan Limit Transaksi dan Biaya Transfer Dana atas Sistem Kliring Nasional (SKN) Bank Indonesia

Merujuk kepada Peraturan Bank Indonesia sebagai berikut:

  1. PADG No.21/11/PADG/2019 perihal Batas Nilai Nominal Maksimal Transaksi melalui Sistem Bank Indonesia (Real Time Gross Settlement dan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia), dan
  2. PADG No.21/12/PADG/2019 perihal Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia

Kami, Bank of China (Hong Kong) Limited Cabang Jakarta menginformasikan bahwa terdapat perubahan ketentuan pada limit transaksi dan biaya transfer dana yang dilakukan melalui Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) yang akan berlaku efektif pada tanggal 1 September 2019 seperti yang dijelaskan pada tabel berikut.

Keterangan Ketentuan saat ini Ketentuan efektif per tanggal
1 September 2019
Jumlah maksimum transaksi Maksimum IDR 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) Maksimum IDR 1.000.000.000 (satu miliar rupiah)
Biaya transfer dana IDR 5.000 (lima ribu rupiah) melalui Teller IDR 3.500 (tiga ribu lima ratus rupiah) melalui Teller


Untuk informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi kantor cabang terdekat Bank of China (Hong Kong) Limited Cabang Jakarta.