Pemberitahuan Mengenai Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi  Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah

Nasabah yang terhormat,

Pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah (“PMK 112/2022”). Berdasarkan PMK 112/2022 tersebut, maka terhitung sejak tanggal 14 Juli 2022:

  1. Wajib Pajak (“WP”) orang pribadi yang merupakan Penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (“NIK”) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) .
  2. Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah menggunakan NPWP baru dengan format 16 digit sebagai NPWP.

Adapun NPWP lama dengan format 15 digit tetap dapat digunakan untuk fasilitas perbankan Anda sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 dan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2024, Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk wajib menggunakan NIK sebagai NPWP, serta Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah wajib menggunakan NPWP baru dengan format 16 digit sebagai NPWP.

Sehubungan dengan ketentuan tersebut diatas, Bank of China (Hong Kong) Limited Cabang Jakarta (“Bank”) menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. bahwa Anda wajib melakukan proses pemadanan data NIK terhadap NPWP dengan mengikuti panduan “Tutorial Pemadanan NIK-NPWP” pada lampiran surat ini hingga memperoleh status “Data Valid”. Pemadanan NIK terhadap NPWP merupakan tanggung jawab masing-masing Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk.
  2. Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi yang telah memiliki NPWP lama dengan format 15 digit wajib memastikan bahwa WP telah mendapatkan NPWP baru dengan format 16 digit yaitu berupa penambahan angka 0 di depan NPWP lama dengan format 15 digit. Khusus untuk WP yang memiliki kantor cabang, WP wajib memastikan bahwa masing-masing kantor cabangnya telah mendapatkan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (“NITKU”) dari NPWP baru format 16 digit.

Untuk memastikan kenyamanan layanan perbankan maupun transaksi keuangan Anda, mohon agar segera melakukan validasi atas pemadanan NIK terhadap NPWP serta  mengunduh dan menyimpan kartu elektronik NPWP yang (i) sudah padan dengan NIK Anda; atau (ii) NPWP baru dengan format 16 digit. Selanjutnya, Anda wajib untuk melakukan pengkinian data pada kantor cabang pembantu Bank yang terdekat selambat-lambatnya pada tanggal 31 Desember 2023.

Bank menginformasikan bahwa Bank tidak memiliki kewajiban, namun Bank berhak untuk melakukan verifikasi atas kebenaran data dan informasi NPWP yang disampaikan oleh Anda kepada Bank. Apabila sampai dengan tanggal 31 Desember 2023, Anda belum melakukan pengkinian data di Bank, maka Bank berhak untuk melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada PMK 112/2022.

Apabila membutuhkan informasi lainnya, Anda dapat menghubungi call center Bank di nomor : 021-5209988 atau melalui E-mail: cs@bankofchina.co.id.

Demikian informasi ini kami sampaikan, atas perhatian Anda kami ucapkan terima kasih.

Hormat Kami,

 

Bank of China (Hong Kong) Limited Cabang Jakarta

 

 

LAMPIRAN 1 - Tutorial Pemadanan NIK-NPWP

 

Berikut cara pemadanan NIK-NPWP:

  1. Kunjungi laman www.pajak.go.id
  2. Selanjutnya pilih "Login".
  3. Masukkan 15 digit NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia.
  4. Klik "Login".
  5. Setelah berhasil, pilih menu "Profil".
  6. Masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik "Ubah Profil".
  7. Lakukan "Logout" dari menu Profil.
  8. "Login" kembali menggunakan 16 digit NIK, masukkan kata sandi yang sama, dan kode keamanan yang tersedia.
  9. Apabila NIK Anda telah tercantum pada menu profil dengan status valid (warna hijau), NIK Anda telah terbarui dan dapat digunakan pada laman www.pajak.go.id.
  10. Video lengkap Tutorial Pemadanan NIK-NPWP dapat diakses pada laman resmi Direktorat Jenderal Pajak, silakan klik di sini untuk melihat videonya.