Pengumuman Terkait Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah

Nasabah yang Terhormat,

Bank of China (Hong Kong) Limited Cabang Jakarta (“Bank”) dengan ini menginformasikan bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 11 Tahun 2026 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Transaksi Pasar Valuta Asing, Bank akan menerapkan ketentuan baru terkait transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah sebagai berikut:

Deskripsi

Threshold Sebelumnya

Threshold Baru

Transaksi yang bersifat tunai beli valuta asing terhadap Rupiah

USD 50.000

USD 25.000

 

Penyesuaian tersebut akan berlaku efektif 2 Juni 2026.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi Call Center Bank (021-5209988) atau kunjungi kantor cabang pembantu Bank terdekat.

Demikian informasi ini kami sampaikan. Terima kasih atas perhatiannya.

 

Hormat kami,

Bank of China (Hong Kong) Limited Cabang Jakarta