Pengumuman Terkait Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah dan Kewajiban Dokumen Pendukung untuk Transfer Dana Dalam Valuta Asing

Nasabah yang Terhormat,

Bank of China (Hong Kong) Limited Cabang Jakarta (“Bank”) dengan ini menginformasikan bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 15 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Transaksi Pasar Valuta Asing, dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 13 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/28/PADG/2019 Tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Nasabah, Bank akan menerapkan ketentuan baru terkait transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah dan Kewajiban Dokumen pendukung untuk transfer dana keluar dalam valuta asing sebagai berikut:

Deskripsi
Threshold Sebelumnya
Threshold Baru
Transaksi yang bersifat tunai beli valuta asing terhadap Rupiah
USD 25.000
USD 10.000
Kewajiban dokumen pendukung untuk transfer dana keluar dalam valuta asing
USD 50.000
USD 25.000

 

Penyesuaian tersebut akan berlaku efektif 1 Juli 2026

Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi Call Center Bank (021-5209988) atau kunjungi kantor cabang pembantu Bank terdekat.

Demikian informasi ini kami sampaikan. Terima kasih atas perhatiannya.

Hormat kami,

 

Bank of China (Hong Kong) Limited Cabang Jakarta