Pengumuman Terkait Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah dan Kewajiban Dokumen Pendukung untuk Transfer Dana Dalam Valuta Asing
Nasabah yang Terhormat,
Bank of China (Hong Kong) Limited Cabang Jakarta (“Bank”) dengan ini menginformasikan bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 7 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Transaksi Pasar Valuta Asing, dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 8 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/28/PADG/2019 Tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Nasabah, Bank akan menerapkan ketentuan baru terkait transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah dan Kewajiban Dokumen pendukung untuk transfer dana keluar dalam valuta asing sebagai berikut:
Deskripsi |
Threshold Sebelumnya |
Threshold Baru |
Transaksi yang bersifat tunai beli valuta asing terhadap Rupiah |
USD 100.000 |
USD 50.000 |
Kewajiban dokumen pendukung untuk transfer dana keluar dalam valuta asing |
USD 100.000 |
USD 50.000 |
Penyesuaian tersebut akan berlaku efektif 1 April 2026
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi Call Center Bank (021-5209988) atau kunjungi kantor cabang pembantu Bank terdekat.
Demikian informasi ini kami sampaikan. Terima kasih atas perhatiannya.
Hormat kami,
Bank of China (Hong Kong) Limited Cabang Jakarta
