PEMBERITAHUAN PENTING
AML/CTF/CPF, Pencegahan Penipuan & Perlindungan Nasabah
Dalam rangka melindungi nasabah dan menjaga lingkungan keuangan yang aman, transparan, dan patuh terhadap ketentuan yang berlaku, Bank of China (Hong Kong) Limited Cabang Jakarta (“Bank”) senantiasa memperkuat kesadaran terkait Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (“AML/CTF/CPF”), serta pencegahan penipuan.
Kami mengimbau seluruh nasabah dan masyarakat umum untuk memperhatikan hal-hal berikut:
- Harap melakukan transaksi keuangan hanya melalui bank dan lembaga keuangan yang resmi, berizin, dan diawasi oleh otoritas yang berwenang. Waspadai perantara swasta, jasa penitipan/penerimaan dana yang tidak resmi, maupun transaksi mencurigakan untuk menghindari potensi kerugian keuangan dan risiko hukum.
- Harap menjaga dengan baik dokumen identitas pribadi, kartu bank, password rekening, One Time Password (“OTP”), dan kode verifikasi Anda. Jangan menyewakan, meminjamkan, menjual, atau mengalihkan rekening maupun alat pembayaran Anda kepada pihak lain, serta jangan membantu pihak lain melakukan transfer dana atau transaksi titipan melalui rekening Anda.
- Jangan mudah mempercayai pesan, telepon, email, atau komunikasi media sosial yang mencurigakan yang meminta data pribadi, password, OTP, transfer dana, atau mengarahkan Anda untuk mengklik tautan maupun kode Quick Response (QR) tertentu. Selalu lakukan verifikasi melalui Call Center Bank (021-5209988) atau kunjungi kantor cabang pembantu Bank terdekat.
- Jika rekening sudah tidak digunakan, harap segera ditutup guna mengurangi risiko penyalahgunaan, penipuan, atau aktivitas ilegal.
- Apabila menemukan aktivitas rekening yang mencurigakan atau tidak wajar, kebocoran data pribadi, indikasi penipuan, maupun pembukaan rekening tanpa izin, harap segera menghubungi Call Center Bank (021-5209988) atau kunjungi kantor cabang pembantu Bank terdekat dan melaporkan kepada polisi atau pihak yang berwenang.
Bank berkomitmen untuk menerapkan ketentuan AML/CTF/CPF sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Hormat Kami,
Bank of China (Hong Kong) Limited Cabang Jakarta
