Deskripsi Produk
Bank of China (Hong Kong) Limited Cabang Jakarta (“Bank”) telah memulai komitmennya dalam mendukung Peraturan OJK No.51/POJK.03/2017 terkait Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten dan Perusahaan Publik (“POJK Keuangan Berkelanjutan”) melalui pelunucuran Green Loan di tahun 2023. Green Loan yang diberikan kepada Nasabah sudah disertifikasi oleh lembaga pihak ketiga yang merujuk pada daftar terakeditrasi pemerintah Hong Kong untuk organisasi terakreditasi eksternal dalam skema Pendanaan Keuangan Hijau dan Berkelanjutan (2022) yang diperbarui oleh Hong Kong Monetary Authority (HKMA).
Untuk memenuhi komitmen tersebut, Bank menyediakan Green Time Deposit bagi Nasabah Perusahaan dan Nasabah Perorangan yang ingin berkontribusi dalam mendukung pelestarian lingkungan, memfasilitasi pengurangan emisi karbon, menangani perubahan iklim, serta berkontribusi pada transformasi green lending dan proyek-proyek pembangunan berkelanjutan.
Green Time Deposit memberikan kesempatan kepada Nasabah untuk menyimpan dana, di mana dana tersebut akan didedikasikan untuk mendukung Green Loan dalam pembiayaan proyek-proyek korporasi yang berkelanjutan dan sejalan dengan prinsip Lingkungan, Sosial dan Tata Kelola (“ESG”). Green Time Deposit hanya tersedia dalam mata uang USD untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan tanpa adanya perpanjangan otomatis.
Manfaat
Buat investasi anda bermakna dengan menginvestasikan dana Anda di Green Time Deposit, yang menjadikan Anda menjadi bagian dalam aktivitas Bank dalam mendukung pendanaan proyek-proyek yang sejalan dengan prinsip ESG. Anda juga akan menerima sertifikat Green Time Deposit sebagai bentuk kontribusi Anda dalam mendukung pendanaan Proyek Keberkelanjutan.
Risiko
1. Sehubungan dengan program penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (“LPS”):
- Apabila suku bunga maksimum simpanan pada Bank melebihi Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku, maka simpanan menjadi tidak dijamin oleh LPS.
- Apabila total simpanan melebihi jumlah simpanan yang dijamin oleh LPS, maka total simpanan hanya dijamin sebesar jumlah simpanan yang dijamin oleh LPS yang berlaku
2. Apabila deposito dicairkan sebelum jatuh tempo, bunga berjalan tidak akan dibayarkan oleh bank
3. Ketika deposito sudah jatuh tempo, maka deposito akan cair ke rekening sumber dana nasabah
4. Penempatan Green Time Deposit bergantung pada ketersediaan kuota pada Bank, sehingga nasabah tidak dapat setiap saat menempatkan Green Time Deposit
Biaya
Biaya Pajak Penghasilan: 20% dari nominal bunga deposito
Simulasi
Berikut merupakan simulasi perhitungan bunga deposito kepada nasabah dengan asumsi sebagai berikut:
Nasabah menempatkan deposito dengan nominal USD 300.000,- selama 3 (tiga) bulan, dengan bunga 3,75% per tahun
Tanggal Penempatan |
Jatuh Tempo |
Hari |
Nilai Pokok (USD) |
%pa |
Bunga Kotor |
Pajak (20%) |
Bunga Bersih |
1-Jan-2024 |
1-Apr-2024 | 91 |
300,000.00 |
3.75% |
2,804.79 |
560.96 |
2,243.84 |
Dana deposito ditambah bunga setelah dikurangi pajak.
Catatan : Perhitungan bersifat estimasi dalam perhitungan standar.
Karakteristik Produk
Nominal Penempatan: Min USD 300.000,- dengan kelipatan USD 100.000,- (untuk nasabah perusahaan) Min USD 30.000,- dengan kelipatan USD 10.000,- (untuk nasabah perorangan)
Jangka Waktu Penempatan: 3 Bulan
Mata Uang: USD
Sumber Dana: Rekening Giro (untuk nasabah perusahaan) dan Rekening Tabungan dan/atau Rekening Giro Individual (untuk nasabah individual)
Suku Bunga: 3.75% per tahun
Target Nasabah
Nasabah perusahaan atau nasabah perorangan yang ingin berkontribusi untuk mendukung ESG dan POJK Keuangan Berkelanjutan.
Persyaratan dan Tata Cara
Nasabah harus melengkapi persyaratan:
1. Nasabah memiliki rekening di Bank dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan terkait penempatan Green Time Deposit
2. Nasabah mengajukan permohonan untuk penempatan Green Time Deposit kepada Bank
3. Nasabah menyerahkan formulir penempatan Green Time Deposit kepada Bank
4. Bank akan melakukan pengecekan kuota Green Time Deposit yang tersedia
5. Jika kuota Green Time Deposit masih tersedia, maka nasabah bisa menempatkan Green Time Deposit pada Bank
6. Minimum penempatan USD 300.000 (for Corporate Customer); USD 30.000,- (for Personal Customer)
7. Kartu Identitas
- Warga Negara Indonesia: KTP
- Warga Negara Asing: Paspor, KITAS/KIMS/KITAP, kartu identitas negara asal
- Perusahaan: informasi dokumen yang dibutuhkan dapat di akses oleh nasabah pada website Bank, anda dapat klik disini
8. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
9. Sudah memiliki paling tidak satu rekening tabungan di Bank dan mengisi Formulir Aplikasi Pembukaan Deposito.
10. Bunga berjalan tidak dibayarkan untuk pencairan sebelum jatuh tempo.
Nasabah dapat menyampaikan pertanyaan dan/atau pengaduan melalui Call Center Bank di nomor 021 – 5209988 atau melalui E-mail di: callcenter@bankofchina.co.id