Asuransi Pengangkutan Laut

Perusahaan Asuransi Umum: PT China Taiping Insurance Indonesia (“CTII”)

Asuransi Pengangkutan Laut merupakan asuransi yang memberikan jaminan kerugian atau kerusakan atas muatan barang atau kargo sebagai akibat adanya bahaya yang dapat terjadi dalam masa pengangkutan melalui laut.

Manfaat Pertanggungan

Memberikan perlindungan terhadap muatan barang atau kargo akibat risiko yang terjadi selama pengangkutan melalui laut, kecuali risiko yang dikecualikan dalam polis.

Syarat dan Ketentuan

  • Memiliki rekening di Bank of China Hong Kong (Limited) Jakarta Branch (“Bank”) yang masih aktif
  • Pembayaran Premi : Sekaligus
  • Mata Uang : IDR/USD/CNY
  • Serta syarat dan ketentuan lainnya yang ditetapkan oleh CTII

Catatan Penting

Asuransi Pengangkutan Laut adalah produk asuransi yang diterbitkan oleh CTII.

Asuransi Pengangkutan Laut bukan merupakan produk Bank, sehingga produk Asuransi Pengangkutan Laut tidak dijamin oleh Bank dan tidak termasuk dalam cakupan program penjaminan pemerintah atau Lembaga Penjamin Simpanan.

Bank hanya bertindak sebagai pihak yang mereferensikan produk Asuransi Pengangkutan Laut dan bukan merupakan perwakilan petugas asuransi CTII.

Bank tidak bertanggung jawab atas produk Asuransi Pengangkutan Laut. Semua klaim dan risiko yang timbul dari pengelolaan produk Asuransi Pengangkutan Laut sepenuhnya menjadi tanggung jawab CTII.

Produk Asuransi Pengangkutan Laut telah dilaporkan dan mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan ("OJK") sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Produk Asuransi Pengangkutan Laut dipasarkan oleh perwakilan petugas asuransi CTII yang telah berizin dan diawasi oleh OJK atau asosiasi asuransi umum yang ditunjuk oleh OJK.

Informasi, syarat dan ketentuan mengenai produk Asuransi Pengangkutan Laut yang lebih lengkap dan rinci mengacu pada Polis yang diterbitkan oleh CTII. Untuk keterangan lebih lanjut silahkan hubungi Call Center Bank di: 021 – 5209988 atau kunjungi kantor cabang pembantu Bank terdekat.