Asuransi Semua Risiko Harta Benda
Perusahaan Asuransi Umum: PT China Taiping Insurance Indonesia (“CTII”)
Manfaat Pertanggungan
- Kerugian sebagian dan/atau kerugian total
- Kebakaran
- Kerusakan akibat kerusuhan, pemogokan, atau huru-hara
- Kerusakan akibat terorisme (perluasan jaminan)
- Kerusakan akibat bencana alam (angin topan, badai, banjir, gempa bumi, letusan gunung berapi, tsunami)
- Pencurian dengan pembongkaran
Syarat dan Ketentuan
Memiliki rekening di Bank of China Hong Kong (Limited) Jakarta Branch (“Bank”) yang masih aktif
Pembayaran Premi : Sekaligus
Mata Uang : IDR/USD/CNY
Serta syarat dan ketentuan lainnya yang ditetapkan oleh CTII
Catatan Penting
Asuransi Semua Risiko Harta Benda adalah produk asuransi yang diterbitkan oleh CTII.
Asuransi Semua Risiko Harta Benda bukan merupakan produk Bank, sehingga produk Asuransi Semua Risiko Harta Benda tidak dijamin oleh Bank dan tidak termasuk dalam cakupan program penjaminan pemerintah atau Lembaga Penjamin Simpanan.
Bank hanya bertindak sebagai pihak yang mereferensikan produk Asuransi Semua Risiko Harta Benda dan bukan merupakan perwakilan petugas asuransi CTII.
Bank tidak bertanggung jawab atas produk Asuransi Semua Risiko Harta Benda. Semua klaim dan risiko yang timbul dari pengelolaan produk Asuransi Semua Risiko Harta Benda sepenuhnya menjadi tanggung jawab CTII.
Produk Asuransi Semua Risiko Harta Benda telah dilaporkan dan mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan ("OJK") sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Produk Asuransi Semua Risiko Harta Benda dipasarkan oleh perwakilan petugas asuransi CTII yang telah berizin dan diawasi oleh OJK atau asosiasi asuransi umum yang ditunjuk oleh OJK.
Informasi, syarat dan ketentuan mengenai produk Asuransi Semua Risiko Harta Benda yang lebih lengkap dan rinci mengacu pada Polis yang diterbitkan oleh CTII. Untuk keterangan lebih lanjut silahkan hubungi Call Center Bank di: 021 – 5209988 atau kunjungi kantor cabang pembantu Bank terdekat.
