Ketentuan Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah NKRI
Nasabah yang terhormat,
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Bank Indonesia No.17/3/PBI/2015 tanggal 31 Maret 2015 tentang Kewajiban Penggunakaan Rupiah di Wilayah Negara Republik Indonesia dan Surat Edaran Bank Indonesia No.17/11/DKSP tanggal 1 Juni 2015 perihal Kewajiban Penggunakaan Rupiah di Wilayah Negara Republik Indonesia, oleh sebab itu maka:
1. Setiap pihak, baik orang perorangan atau korporasi, wajib menggunakan Rupiah dalam setiap transaksi tunai dan/atau transaksi nontunai di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
2. Ketentuan mengenai kewajiban penggunaan Rupiah untuk transaksi nontunai mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2015, sedangkan ketentuan yang lainnya berlaku pada 31 Maret 2015.
3. Pelanggaran atas ketentuan di atas dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk ketentuan selengkapnya, anda dapat mengacu kepada ketentuan perundangan tersebut diatas dengan mengakses website Bank Indonesia sebagai berikut:
http://www.bi.go.id/id/peraturan/sistem-pembayaran/Pages/pbi_170315.aspx
http://www.bi.go.id/id/peraturan/sistem-pembayaran/Pages/se_171115.aspx
Secara khusus Bank Indonesia membuka layanan call center untuk menangani hal tersebut yang dapat dihubungi melalui nomor telepon call center Bank Indonesia 131 pada:
Hari Senin s.d Jumat, Pukul 8.00 WIB s.d 16.00 WIB (office hour).
Bagi masyarakat/ pelaku usaha yang ingin datang dan bertanya langsung mengenai peraturan ini, Kantor Pusat Bank Indonesia juga menyediakan sesi konsultasi kolektif setiap Selasa dan Kamis, pukul 09.00 WIB dan 13.30 WIB. Untuk pendaftaran dan informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi call center Bank Indonesia, 131.
Sumber:
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Bank of China Limited Jakarta Branch