Notification regarding Account Classification
Nasabah yang Terhormat,
Bank of China (Hong Kong) Limited Cabang Jakarta (“Bank”) dengan ini menginformasikan bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening Pada Bank Umum (“POJK 24/2025”), Bank akan menerapkan ketentuan baru terkait pengelolaan rekening Giro dan Tabungan efektif tanggal 10 Mei 2026. Berdasarkan POJK 24/2025, rekening akan diklasifikasikan sebagai berikut:
- Rekening Aktif, yaitu rekening yang memiliki aktivitas berupa pemasukan, penarikan atau pengecekan saldo;
- Rekening Tidak Aktif, yaitu rekening yang tidak memiliki aktivitas pemasukan, penarikan atau pengecekan saldo selama lebih dari 360 hari;
- Rekening Dormant, yaitu rekening yang tidak memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo selama lebih dari 1800 hari.
Selain dari klasifikasi di atas, dapat Bank informasikan juga bahwa rekening Giro dan Tabungan akan ditutup secara otomatis apabila berada dalam kondisi saldo nihil selama kurun waktu 6 (enam) bulan berturut-turut.
Untuk menghindari perubahan status dan/atau kemungkinan penutupan rekening, mohon untuk memelihara aktivitas rekening Anda dengan melakukan salah satu tindakan sederhana sebagai berikut:
- Melakukan setoran atau penarikan secara berkala;
- Melakukan pengecekan saldo melalui Mobile Banking, Internet Banking atau ATM paling sedikit satu (1) kali dalam 360 hari.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi Call Center Hotline Bank (021-5209988) atau kunjungi kantor cabang pembantu Bank terdekat.
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan. Terima kasih atas perhatiannya.
Hormat kami,
Bank of China (Hong Kong) Limited Cabang Jakarta
