Personal Deposit Pledged Loan

Deskripsi Produk

Personal Deposit Pledged Loan adalah jenis pinjaman multiguna yang diperoleh dari Bank of China (Hong Kong) Limited Cabang Jakarta (“Bank”) untuk nasabah perorangan dengan menggunakan deposito berjangka nasabah sebagai agunan.

Manfaat

Nasabah dapat memanfaatkan fasilitas pinjaman untuk menikmati fleksibilitas finansial yang lebih besar.

Risiko

Sebelum mengajukan personal deposit pledged loan, Bank telah memberikan pemahaman kepada nasabah mengenai personal deposit pledged loan, salah satunya mengenai risiko yang mungkin timbul dari personal deposit pledged loan, antara lain risiko kredit, risiko operasional, risiko kepatuhan, risiko reputasi, dan risiko hukum.

Biaya

Biaya provisi                            : 1% dari jumlah pinjaman

Biaya admin                            : 0,1% dari jumlah pinjaman

Biaya pelunasan dipercepat     : 5% dari jumlah pinjaman

Untuk pelunasan sebagian, minimum yang dapat dibayarkan sebesar 5 (lima) kali angsuran dan hanya dapat dilakukan satu kali dalam setahun.

Cara Menghitung Biaya Provisi dan Biaya Admin

Cara menghitung biaya provisi dan biaya admin pada personal deposit pledged loan yang telah disetujui oleh Bank.

Contoh:

Nasabah mengajukan personal deposit pledged loan dengan pinjaman sebesar Rp 200 juta dengan biaya provisi 1% dan biaya admin 0.1%.

Maka, perhitungan untuk biaya provisi dan biaya admin yaitu:

  • Biaya provisi : 1% x Rp 200 juta = Rp 2 juta
  • Biaya admin : 0,1% x Rp 200 juta = Rp 200 ribu

Maka, setelah dikurangi dengan biaya provisi dan biaya admin, Bank akan mencairkan pinjaman ke rekening nasabah di Bank sebesar Rp 197.800.000.

Karakteristik Produk

  • Jumlah pinjaman mulai dari Rp 200 juta hingga Rp 5 Miliar
  • Fix Loan (jangka waktu pinjaman: 1 – 12 bulan)

Pokok pinjaman akan dibayarkan pada saat jatuh tempo dan bunga dibayarkan setiap bulan

  • Term Loan (jangka waktu pinjaman: 12 – 36 bulan)

Pokok pinjaman dan bunga akan dibayarkan setiap bulan dengan jumlah yang sama sebagaimana disepakati dalam perjanjian.

  • Rasio Pinjaman terhadap Agunan (LTV) sampai dengan 90% untuk mata uang Rupiah dan 85% untuk mata uang USD atau CNY.
  • Mata Uang Agunan: Rupiah, USD, atau CNY
  • Mata Uang Pencairan Pinjaman: Rupiah
  • Suku Bunga Pinjaman

Mata Uang Agunan

Suku Bunga Pinjaman

Rupiah

Suku Bunga Deposito Berjangka yang diagunkan + 1,5%

USD atau CNY

JIBOR (1, 3, 6 atau 12 bulan) + 1,5%

Target Nasabah

  • Nasabah Perorangan (Warga Negara Indonesia).
  • Usia: Minimal 21 tahun pada awal tenor dan maksimal 60 tahun pada akhir tenor dengan toleransi 1 bulan.
  • Jenis pekerjaan nasabah: Profesional atau Pengusaha
  1. Profesional adalah jenis pekerjaan yang memiliki penghasilan tetap (berpendapatan gaji).
  2. Pengusaha adalah jenis pekerjaan yang memiliki usaha sendiri dalam bentuk usaha perorangan maupun badan usaha/badan hukum.

Syarat Pengajuan

Nasabah wajib menyediakan dokumen-dokumen sebagai berikut:

Dokumen Pribadi

  1. Copy KTP nasabah yang masih berlaku
  2. Copy KTP suami/istri Nasabah (jika sudah menikah)
  3. Copy NPWP
  4. Copy kartu keluarga
  5. Copy surat nikah
     

Untuk nasabah yang memiliki pekerjaan sebagai profesional, maka nasabah wajib melengkapi dokumen sekurang-kurangnya, yaitu:

  1. Copy rekening bank 3 bulan terakhir
  2. Copy slip gaji 3 bulan terakhir
     

Untuk nasabah yang memiliki pekerjaan sebagai pengusaha, maka nasabah wajib melengkapi dokumen bentuk usaha perorangan maupun badan usaha/badan hukum sekurang-kurangnya, yaitu:

  1. Copy Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. Copy akta pendirian dan perubahan anggaran dasar terakhir (jika ada)
  3. Copy rekening bank 6 bulan terakhir
     

Dokumen Agunan: Asli sertifikat deposito berjangka atau deposito berjangka advise atas nama nasabah.

Proses Pengajuan

  1. Nasabah mengajukan permohonan pinjaman dan menyediakan dokumen sebagaimana disebutkan di atas.
  2. Bank akan menganalisa permohonan pinjaman dan dokumen yang diberikan oleh nasabah.
  3. Apabila permohonan pinjaman telah disetujui oleh Bank, maka nasabah akan menandatangani dokumen-dokumen, antara lain yaitu Perjanjian Fasilitas Pinjaman Personal Jaminan Deposito, Perjanjian Gadai Deposito Berjangka, dan lain-lain.
  4. Setelah seluruh proses pinjaman selesai, Bank akan mencairkan pinjaman ke rekening nasabah di Bank.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi kantor cabang pembantu Bank terdekat atau Call Center Bank (021-5209988).