Peluncuran Produk Factoring

Nasabah Korporasi yang Terhormat,

Kami dengan senang hati menginformasikan bahwa pada tanggal 23 Oktober 2026 Bank of China (Hong Kong) Limited Cabang Jakarta (selanjutnya disebut “Bank”/“BOC”) telah meluncurkan solusi pembiayaan perdagangan baru berupa Anjak Piutang (Factoring) untuk membantu pengelolaan dan penagihan piutang Nasabah, pemeriksaan dan perlindungan risiko kredit pembeli, dan pembayaran di muka untuk pembiayaan modal kerja.

Apa itu Anjak Piutang (Factoring)?

Anjak Piutang (Factoring) merupakan solusi pembiayaan perdagangan yang memungkinkan Penjual (“Nasabah”) memperoleh dana lebih awal atas piutang usaha yang timbul dari penjualan barang dan/atau jasa kepada Pembeli.

Dalam transaksi Anjak Piutang (Factoring), Nasabah mengalihkan piutang usaha yang memenuhi syarat kepada Bank berdasarkan perjanjian yang disepakati. Bank kemudian memberikan pembayaran di muka atas piutang tersebut sesuai dengan fasilitas. Dengan demikian, Nasabah tidak perlu menunggu seluruh invoice jatuh tempo untuk memperoleh dana yang dapat digunakan bagi kebutuhan usaha.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai Anjak Piutang (Factoring), Anda dapat klik di sini. Untuk menggunakan fasilitas Anjak Piutang (Factoring), Anda dapat menghubungi 021 5205502/ext. 111 atau Anda dapat mengajukan pertanyaan kepada Tim Trade Finance Sales and Client Service Unit kami melalui email product.sales@bankofchina.co.id.

 

Hormat kami,

Bank of China (Hong Kong) Limited Cabang Jakarta