Tata Cara Penanganan Pengaduan Nasabah dan Non Nasabah

Dalam rangka memberikan pelayanan yang terbaik untuk nasabah kami, Complaint Handling Officer Nasabah mewakili Bank of China (Hong kong) Limited Cabang Jakarta akan membantu nasabah kami dalam menyelesaikan permasalahan terkair dengan layanan Bank

Nasabah atau Perwakilan Nasabah (penandatangan otorisasi) dapat mengajukan pengaduan melalui cara-cara sebagai berikut:

  1. Cabang Bank of China seluruh Indonesia
  2. Call Center Hotline +6221-5209988
  3. Surel callcenter@bankofchina.co.id
  4. Formulir pengaduan nasabah (klik disini untuk mengunduh)

Bank akan penyampaikan hasil dari penyelesaian pengaduan nasabah secara final kepada nasabah atau perwakilannya secara tertulis paling lama 10 hari kerja sejak pengaduan diterima oleh Bank.

Bank dapat memperpanjang jangka waktu penyelesaian pengaduan nasabah sampai dengan 10 hari kerja berikutnya, dalam hal dengan adanya kondisi berikut:

  1. Dianggap sebagai kasus yang kompleks
  2. Penerima pengaduan berbeda dengan tempat yang menangani pengaduan tersebut
  3. Transaksi keuangan yang harus memerlukan pemeriksaan dokumen secara khusus
  4. Melibatkan pihak ketiga dalam transaksi yang dilakukan oleh nasabah

Jika perpanjangan waktu penyelesaian diperlukan, pihak Bank harus memberitahu nasabah atau perwakilannya mengenai perpanjangan waktu penyelesaian pengaduan dalam 10 hari kerja sejak pengaduan diterima.

Apabila tidak ditemukan kesepakatan antara pihak Nasabah dan pihak Bank, maka nasabah dapat mengajukan penyelesaian masalah/sengketa melalui mediasi Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Sektor Jasa Keuangan. Namun, untuk persyaratan, proses, dan penyelesaian permasalahan mengikuti ketentuan yang berlaku dari regulator.

Dalam hal penanganan pengaduan dari nasabah, Bank tidak diperbolehkan untuk membebankan biaya kepada nasabah

Terima kasih atas perhatian anda

Bank of China (Hong Kong) Cabang Jakarta